Uang Bandar Narkoba Senilai Rp 1,1 Miliar Diserahkan Kejari Bandar Lampung ke Kas Negara

Terpidana Jefry Susandi terselandung perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,259 kilogram

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 September 2022 | 16:44 WIB
Uang Bandar Narkoba Senilai Rp 1,1 Miliar Diserahkan Kejari Bandar Lampung ke Kas Negara
Kejari Bandar Lampung serahkan uang barang bukti milik bandar narkoba senilai Rp1,1 miliar ke kas negara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menyerahkan uang sebanyak Rp1.195.613.005.83 ke kas negara hasil tindak pidana pencuci uang (TPPU) perkara narkotika yang melibatkan terpidana Jefry Susandi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap aset lainnya milik Jefry Susandi.

Aset itu berupa 63 tanah yang berlokasi di Pesawaran, Pandeglang, dan lainnya. Selain itu juga berupa kendaraan angkot, mobil Toyota Innova, dan perhiasan logam mulia.

"Barang bukti dirampas untuk negara. Untuk tanah kendaraan dan perhiasan akan kita appraisal dan kita ajukan ke KPKNL untuk dilelang. Kalau sekarang ini berbentuk uang tunai, makanya kita langsung setor ke kas negara," kata dia.

Baca Juga:Sering Diberi Sumbangan, Pengemis Malah Kurang Ajar Buka Pintu Rumah Pemiliknya Tanpa Izin

Terpidana Jefry Susandi terselandung perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,259 kilogram yang ditangkap BNNP Lampung pada tanggal 12 Agustus 2019.

Penangkapan Jefry berawal dari tertangkapnya dua kurir asal Aceh bernama Zawil Qiram dan Silman serta penerima sabu milik Jefry yang merupakan warga Bandar Lampung bernama Ade.

Dari tangan Jefry petugas menyita barang bukti berupa kendaraan mobil, perhiasan, buku tabungan, ponsel, hingga surat tanah yang nominalnya mencapai Rp1,9 miliar yang merupakan hasil TPPU dari menjual sabu.

Saat itu dikembangkan total barang bukti perkara tersebut sebanyak 13 kilogram dan Jefry pun dihukum 17 tahun hukuman penjara di PN Tanjungkarang pada Senin tanggal 20 Januari 2020 lalu.

Ketika ditahan di salah satu pemasyarakatan, Jefry pun kembali berulah dengan mengendalikan peredaran sabu seberat 41,6 kilogram. (ANTARA)

Baca Juga:Bank Indonesia Sulawesi Selatan Bawa Rp2,2 Miliar Uang Rupiah Pakai Kapal Perang ke Pulau Terpencil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak