SuaraLampung.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan WHO telah memberi enam panduan kepada seluruh pemangku kebijakan negara untuk mengakhiri pandemi COVID-19.
Panduan tersebut di antaranya cakupan vaksinasi COVID-19 pada kelompok prioritas seperti tenaga kesehatan perlu mencapai 100 persen. Sedangkan pada lansia minimal memenuhi 97 persen.
Selain vaksinasi, WHO juga merekomendasikan pelacakan kasus melalui testing dan sekuensing, termasuk untuk gangguan respiratori lainnya seperti influenza.
Untuk segera mengakhiri status pandemi, seluruh negara juga dituntut memiliki kesiapan sistem kesehatan untuk memberikan pelayanan pada pasien dan mengintegrasikan pelayanan COVID-19 dengan sistem pelayanan kesehatan primer di tingkat puskesmas maupun klinik.
Baca Juga:Ekosistem Kewirausahaan Jadi Solusi Perusahaan Bertahan di Masa Pandemi
Hal berikutnya adalah persiapan negara dalam menghadapi lonjakan kasus dengan memastikan seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan telah tersedia.
"WHO juga mendorong pencegahan dan pengendalian infeksi dengan cara melindungi petugas kesehatan
dan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan," katanya.
Terakhir, penyampaian informasi terkait situasi COVID-19 secara jelas kepada masyarakat terkait perubahan apapun dalam kebijakan COVID-19 disertakan alasan, demikian Mohammad Syahril. (ANTARA)