Diusulkan Jadi Cawapres di 2024, Presiden Jokowi: Itu Dari Siapa?

Menurut Presiden Jokowi, wacana dirinya menjadi cawapres pada Pilpres 2024 bukan berasal dari darinya.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 September 2022 | 12:49 WIB
Diusulkan Jadi Cawapres di 2024, Presiden Jokowi: Itu Dari Siapa?
Ilustrasi Presiden Jokowi. Presiden Jokowi angkat bicara mengenai wacana pencalonan dirinya sebagai cawapres 2024. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. (ANTARA)

Baca Juga:Harga BBM Naik, Elektoral PDIP Bisa Turun, Semua Kader Diperintahkan Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini