Tiga Kapolda Diduga Terlibat Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: Belum Ada ke Arah Sana

Tiga kapolda ini disebut-sebut merencanakan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J

Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 September 2022 | 12:32 WIB
Tiga Kapolda Diduga Terlibat Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: Belum Ada ke Arah Sana
Ilustrasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Polri belum melakukan pendalaman terkait adanya dugaan keterlibatan tiga kapolda dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp]

SuaraLampung.id - Tiga kapolda diduga terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J.

Tiga kapolda ini disebut-sebut merencanakan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo.

Tiga kapolda diduga ikut dalam menghalangi penyidikan ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan belum ada pemeriksaan terhadap tiga kapolda yang diisukan terlibat dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:Ferdy Sambo Jalani Uji Kebohongan Hari Ini, Alat Punya Akurasi 93 Persen

"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Itsus. Sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa saat ini Inspektorat Khusus (Itsus) bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.

Tim menerima informasi terkait dengan tiga kapolda, dan informasi tersebut didengarkan tetapi tidak berdasarkan asumsi.

"Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Polri, kata Dedi, saat ini fokus untuk menyelesaikan pemberkasan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (ANTARA)

Baca Juga:Polri Ungkap Alasan Tidak Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Tiga Kapolda yang Diisukan Terlibat Obstruction of Justice

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini