Fakta Baru Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto Dijerat Pembunuhan Berencana

rekonstruksi penembakan Aipda Karnain memperagakan 21 adegan di empat TKP.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 September 2022 | 06:00 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto Dijerat Pembunuhan Berencana
Rekonstruksi polisi tembak polisi di Lampung Tengah digelar Selasa (6/9/2022). [ANTARA]

Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.

Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.

"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Pandra. (ANTARA)

Baca Juga:Rekam Jejak Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa Penerima Suap Rp 7M yang Juga Istri Polisi: Hanya 2 Tahun di Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini