Hal senada juga disampaikan Ahmad Handoko, kuasa hukum Karomani lainnya.
"Terkait dengan temuan sejumlah uang itu, beliau Pak Karomani sudah berbicara dengan kami menyampaikan fakta-faktanya seperti apa, Tetapi, seperti yang awal sudah kami sampaikan bahwa tidak ada niat jahat dari Prof Karomani, uang itu belum digunakan untuk apapun. Karena, memang tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, itulah kenapa saya sampaikan bahwa prof Karomani tidak ada niat jahat," ucap Handoko.
Lalu, Handoko menambahkan, terkait siapa yang memberi, itu nanti akan disampaikan saat pemeriksaan lebih lanjut.
"Akan disampaikan oleh prof Karomani dalam BAP, nanti saat pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Handoko.
Baca Juga:KPK Sedang Petakan Titik-titik Rawan Korupsi di Jatim, Terutama Sektor Industri