Ferdy Sambo JadI Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo statusnya kini sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 September 2022 | 19:37 WIB
Ferdy Sambo JadI Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winnato]

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, keenam tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya diterima pada hari yang sama.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (ANTARA)

Baca Juga:Komnas HAM Minta Polri Tindaklanjuti Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo di Magelang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini