Terbukti Korupsi, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 30 Tahun Penjara

hukuman total 30 tahun penjara pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak

Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 September 2022 | 18:10 WIB
Terbukti Korupsi, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 30 Tahun Penjara
Ilustrasi Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor. Rosmah dihukum 30 tahun penjara dalam perkara korupsi. [AFP]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini