SuaraLampung.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung sedang mendata pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pendataan pegawai non ASN di Pemkot Bandar Lampung merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB).
Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pendataan pegawai non ASN telah mencapai 50 persen.
"Kemungkinan untuk kebutuhan yang kaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau yang lain kami belum bisa pastikan," kata Herliwaty, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya
Ia mengatakan pendataan tersebut paling lambat harus telah selesai paling lambat pada akhir September 2022.
Oleh sebab itu organiasasi perangkat daerah (OPD) diminta segera memyerahkan data honorer yang ada di lingkingan kerjanya.
"Pendataan dilakukan kepada seluruh pegawai non ASN masing-masing OPD di Bandar Lampung. Selanjutnya, semua data tersebut dikumpulkan dan di data ulang di BKD," kata dia.
Ia mengatakan bahwa setelah dilakukan ulang oleh BKD data-data pegawai non ASN tersebut baru diserahkan ke Menpan RB.
"Untuk pegawai non ASN yang banyak ada di Satpol PP dan Dinas Perhubungan beberapa dinas lainnya," kata dia.
Baca Juga:Pembayaran Dana Pensiunan ASN masih Jadi Masalah, Kemenkeu Bakal Kaji Ulang
Ia mengatakan bahwa masih belum mengetahui secara pasti untuk apa pendataan pegawai non ASN yang diminta oleh Menpan RB tersebut.
"Kami hanya diminta untuk melakukan pendataan saja, kemudian menunggu arahan dari kementerian," kata dia.
Dslam Surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Pendataan dilakukan kepada pegawai Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (ANTARA)