Pihak korban sebenarnya sudah menawarkan perdamaian kepada Olivia Nathania. Asal, seluruh uang korban dikembalikan sesuai dengan perjanjian.
"Ketika tidak diterima (jadi PNS) akan dikembalikan 100 persen, bahkan bahasanya 1000 persen. Itu MOUnya ada," jelas Mila.
Kini, jangankan masuk sebagai PNS, uang korban raib oleh Olivia Nathania. Untuk itulah mereka melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendapatkan kembali hak mereka.
Baca Juga:Tak Bahas Soal Pengobatan, Gus Samsudin Hanya Akui Kontennya untuk Hiburan: Yang Suka Silahkan!