"P-18 (hasil penyidikan belum lengkap) itu tujuh hari sudah harus menyatakan sikap juga hari Kamis kemarin (25/8/2022). Ini sudah hari ke-10 waktu hari Kamis (1/9/2022) ke depan kami sudah harus mengembalikan berkas perkara. Berarti lebih cepat kan ya, lebih cepat," tutur Ketut. (ANTARA)
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Penyidik Bareskrim, Jampidum: Ada yang Harus Dilengkapi
pengembalian berkas perkara Ferdy Sambo cs ini untuk dilengkapi penyidik Bareskrim Polri.
Wakos Reza Gautama
Senin, 29 Agustus 2022 | 20:32 WIB

BERITA TERKAIT
7 Saksi Baru Diperiksa Dalam Korupsi Baja Paduan, Siapa dan Apa yang Mereka Ketahui?
29 Agustus 2022 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
News
Miris! Hanya Segini Lulusan SMP Lampung yang Lanjut SMA, Pemprov Ambil Tindakan
23 Juli 2025 | 11:34 WIB WIBTerkini