Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Penyidik Bareskrim, Jampidum: Ada yang Harus Dilengkapi

pengembalian berkas perkara Ferdy Sambo cs ini untuk dilengkapi penyidik Bareskrim Polri.

Wakos Reza Gautama
Senin, 29 Agustus 2022 | 20:32 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Penyidik Bareskrim, Jampidum: Ada yang Harus Dilengkapi
Ilustrasi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah). Kejagung mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo ke penyidik Bareskrim Polri. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pengembalian berkas perkara Ferdy Sambo cs ini untuk dilengkapi penyidik Bareskrim Polri.

"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil di konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil.

Baca Juga:7 Saksi Baru Diperiksa Dalam Korupsi Baja Paduan, Siapa dan Apa yang Mereka Ketahui?

"Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," ucap Fadil.

Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada Jumat (19/8/2022).

Setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) meneliti kelengkapan berkas tersebut untuk dipastikan apakah berkas perkara lengkap secara formil maupun materiil.

"Tadi empat berkas perkara sudah ada di kejaksaan agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik," ujarnya.

Fadil enggan menjelaskan secara detil anatomi kasus dan bukti-bukti yang harus dilengkapi penyidik seperti apa, dengan alasan sudah masuk substansi penyidikan yang akan dibuktikan ke pengadilan.

Baca Juga:Putri Candrawathi Disuruh Bohong oleh Ferdy Sambo

"Itu sudah substansi pra-penyidikan enggak akan saya sampaikan," ucap Fadil.

Menurut Fadil, apa yang dibutuhkan jaksa penuntut dalam berkas perkara itu untuk kepentingan penyidik, bukan untuk pemberitaan.

"Ini harus dibedakan, kepentingan penyidik saya kasih ke penyidik. Kepentingan pemberitaan nanti di persidangan saja," ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk pengembalian berkas perkara kepada penyidik Kamis (1/9/2022).

Hal ini sesuai dengan Pasal 138 KUHAP disebutkan penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti-nya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.

Bila hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum.

"P-18 (hasil penyidikan belum lengkap) itu tujuh hari sudah harus menyatakan sikap juga hari Kamis kemarin (25/8/2022). Ini sudah hari ke-10 waktu hari Kamis (1/9/2022) ke depan kami sudah harus mengembalikan berkas perkara. Berarti lebih cepat kan ya, lebih cepat," tutur Ketut. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini