SuaraLampung.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan kenaikan tarif ojol ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat.
Selain itu, kata dia, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
Baca Juga:Kementerian Perhubungan Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
Selain itu, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Aturan ini sedianya berlaku paling lambat pada Sabtu (13/8/2022), namun demikian Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau hari ini Minggu 28 Agustus 2022. (ANTARA)