Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar, Mantan Kabid di Disdik Lampung Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:51 WIB
Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar, Mantan Kabid di Disdik Lampung Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi. Mantan Kabid di Disdik Lampung Tengah dituntut 6 tahun penjara dalam perkara korupsi dana BOS. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Dua terdakwa tindak pidana dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Lampung Tengah, dituntut hukuman penjara selama enam tahun.

Dua terdakwa ialah Riyanto, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah 2019 dan Erna Susiana sebagai rekanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Afifty menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara saat pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (24/8/2022).  

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara enam bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga:Termakan Rayuan Polisi Gadungan, Wanita Ini Mau Melakukan Aksi tak Senonoh lewat Video Call

"Membayar uang pengganti yang telah dinikmati oleh keduanya secara tanggung renteng atau patungan sebesar Rp4.644.006.672,00 subsider kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata dia.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Erna, Iskandar mengatakan keberatan atas pembayaran kerugian yang dibayarkan secara tanggung renteng.

"Kami keberatan jika pembayaran kerugian negara dibayarkan dengan tanggung renteng," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengatakan bahwa jaksa kabur dalam mendakwa kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut.

Pada poin selanjutnya, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan yang ada pada dakwaan jaksa.

Baca Juga:Gubernur Arinal Tinjau Penggunaan E-Voting Pilkakam di Lamteng

"Kami minta klien kami dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan jaksa," katanya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini