Selain Rektor Unila Karomani, KPK Ciduk Wakil Rektor, Dekan hingga Dosen

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita catatan keuangan dari OTT Rektor Unila Karomani

Wakos Reza Gautama
Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Selain Rektor Unila Karomani, KPK Ciduk Wakil Rektor, Dekan hingga Dosen
Ilustrasi Unila. KPK OTT Rektor Unila Karomani beserta wakil rektor, dekan dan dosen. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah uang saat operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani cs.

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita catatan keuangan dari OTT Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Sampai saat ini, kata dia, tim KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali.

Baca Juga:OTT Rektor Unila, KPK Turut Ringkus Wakil Rektor Hingga Dekan Serta Dosen Total Jadi 8 Orang

Pihak yang ditangkap KPK terdiri atas Rektor Unila, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.

Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila melalui jalur mandiri.

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga:KPK Amankan Uang dan Catatan Keuangan saat Tangkap Tangan Rektor Unila

Mahasiswa Unila Kecewa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini