Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.
Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.
Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. (ANTARA)
Baca Juga:Terlibat Kasus Suap, Eks Petinggi Partai Komunis China Divonis Hukuman Mati