SuaraLampung.id - Sutrisno pria diduga ODGJ yang membacok satu keluarga di Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti.
Menurut Dennis Arya Putra, pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," ungkap Dennis, Rabu (17/8/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Biker di Sukabumi Tewas Usai Adu Domba dengan Ambulans
Lebih lanjut ia menjelaskan adapun barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.
"Jadi, sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," jelasnya
Kemudian, terkait adanya informasi yang menyebutkan terkait Sutrisno mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya belum membenarkan informasi tersebut.
Dikarenakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait riwayat kesehatan maupun penyakitnya itu sendiri.
"Tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya yang telah dilakukan oleh Sutrisno, Dennis menyampaikan bahwa Sutrisno dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Perlu diketahui, M Firdaus berusia 34 tahun satu dari lima korban pembacokan Sutrisno dikabarkan meninggal dunia di RS Imanuel, Kota Bandar Lampung, Selasa 16 Agustus 2022 malam.