Dihukum 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih

Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan 15 hari penjara.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:29 WIB
Dihukum 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
Terdakwa kasus ujaran bohong Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.

Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini