SuaraLampung.id - Komisi III DPR akan memanggil Polri, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta keterangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan rencana pemanggilan Polri, Komnas HAM dan LPSK akan ditentukan waktunya dalam rapat internal Komisi III DPR yang akan dilaksanakan pada Kamis (18/8/2022).
"Ya rencananya begitu, hari Kamis tanggal 18 Agustus Komisi III rapat pleno mengenai pengesahan jadwal-jadwal rapat," kata Adies Kadir di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, Komisi III DPR akan menyusun agenda untuk meminta keterangan mitra kerja khususnya terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti kematian Brigadir J.
Baca Juga:Timsus Polri Datangi Kediaman Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Apa yang Dicari?
Menurut dia, Komisi III DPR terus memantau perkembangan kasus kematian Brigadir J terutama meminta keterangan termasuk menjalin komunikasi dengan Kepolisian.
“Kita terus memantau kasus ini dan segera kita meminta keterangan sejumlah pihak terkait informasi terkini dan apa yang sebenarnya terjadi dari kasus ini. Kita tetap melakukan komunikasi secara intens dengan Mabes Polri untuk memantau perkembangan kasus ini," ujarnya.
Adies mengatakan, Komisi III DPR menanti hasil kerja dari Tim Khusus Polri yang bekerja dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Karena itu menurut dia, Komisi III DPR ingin mendengarkan secara langsung dari pihak-pihak yang menangani kasus tersebut agar berjalan secara transparan, cepat, dan akuntabel.
"Kami menilai kinerja Kapolri bekerja sangat baik dalam menangani kasus ini, kami beri apresiasi kepada Pak Listyo," katanya.
Adies mengaku ingin mengetahui motif sebenarnya dari kasus tersebut karena banyak pertanyaan dari masyarakat terkait motif kasus kematian Brigadir J tersebut. (ANTARA)