Kepala desa menyerahkan uang potongan tersebut kepada saudara Toharin dan Sucipto dengan total sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari 10 (sepuluh) P3A penerima program.
Dari hasil pungutan tersebut Toharin dan Sucipto mengambil uang Rp10 juta dan Rp130 juta," jelas Zaky Alkazar Nasution.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e atau 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 15 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Kualitas Kakao Asal Lampung Timur Masih Rendah Berdampak pada Harga