Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, kata Dedi, hanya melibatkan penyidik tim khusus

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:29 WIB
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka. [TikTok/polres_trenggalek]

SuaraLampung.id - Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di Mako Brimob, Klapa Dua Depok, Kamis (11/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi.

Baca Juga:Hari Ini Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob Depok

Pemeriksaan ini kata Dedi, hanya melibatkan penyidik tim khusus, tidak ada pejabat utama tim khusus yang hadir ke Mako Brimob.

"Pemeriksaan (tersangka) sudah dimulai pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap Kuat Maruf atau KM tersangka lainnya di Gedung Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar jenderal bintang dua itu.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, secara paralel pada hari yang sama, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga:Timsus Kematian Brigadir J Mulai Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Setelah Itu Diperiksa Komnas HAM

Pemeriksaan itu kata dia, dilakukan di Mabes Polri.

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini