SuaraLampung.id - Aset Samsul Nursalim di Provinsi Lampung disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Aset Samsul Nursalim yang disita Satgas BLBI berupa aset properti berupa tanah atau bangunan seluas 41.605 M2 di Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
"Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Samsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN dan aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu.
Penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang merupakan salah satu upaya penanganan aset properti yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Baca Juga:Waspada Buaya Berkeliaran di Perairan Pulau Pasaran Bandar Lampung
Adapun Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keppres No 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandar Lampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pokja Tanah atau Bangunan Satgas BLBI Djanurindro, didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Bagus Suropratomo, AKBP Richard, AKBP Nona Pricillia Ohei, serta Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dan Kepala KPKNL Bandar Lampung.
Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Kasus COVID-19 di Lampung Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota atau kabupaten di Indonesia," tutup Rionald. (ANTARA)