Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Bantah Klaim Pengacara Bharada E: Ini Berkat Kegigihan Penyidik

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bantah klaim pengacara Bharada E

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:01 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Bantah Klaim Pengacara Bharada E: Ini Berkat Kegigihan Penyidik
Ilustrasi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim bantah klaim pengacara Bharada E. [foto: bidik layar video]

SuaraLampung.id - Klaim Deolipa Yumara, pengacara Bharada E, soal pengakuan jujur Bharada E dibantah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Sebelumnya pengacara Bharada E mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan, pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga:Divisi Propam di Bawah Sambo, Sang Penegak sekaligus Pelanggar Disiplin hingga Kepercayaan Runtuh

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, kata Agus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri.

Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.

“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ujar Agus.

Menurut Agus tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.

Baca Juga:Kata-kata Mutiara Ferdy Sambo : Ucapan, Pikiran dan Perbuatan Harus Melebihi Polisi yang Lain

Penyidik, ujar Agus, melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.

“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nihot Silitonga, namun pada Sabtu (6/8/2022) pengacara tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo dan tersangka KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini