SuaraLampung.id - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan temuan beras bantuan sosial (bansos) Presiden RI yang dikubur di sebuah lahan di Depok.
Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris mendukung langkah polisi yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022), Hotman Paris menyatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut membuktikan tidak ada unsur pidana dalam kasus penguburan bansos presiden tersebut.
"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman.
Baca Juga:Hotman Paris Bandingkan Dirinya dengan Razman Arif Nasution: Saya Tergoda Tapi Terkontrol
Hotman mengatakan proses selanjutnya, JNE mempertimbangkan untuk melaporkan oknum berinisial R yang mengaku sebagai pemilik tanah ke polisi maupun secara perdata karena insiden penguburan bansos presiden yang sempat ramai diberitakan tersebut.
Diketahui, R merupakan warga yang pertama kali menemukan dan membongkar kasus penemuan beras bansos presiden terkubur di Depok.
"Kalian semua sudah tahu lah siapa oknum itu," ujar Hotman di hadapan awak media.
Hotman menilai oknum tersebut telah memfitnah bahwa JNE melakukan penimbunan beras bansos presiden.
"Padahal tujuan dia (R) adalah memperjuangkan tanah miliknya dia," kata Hotman.
Baca Juga:Hotman Paris Bakal Laporkan Rudi Samin karena Dianggap Sebar Fitnah Soal JNE
Hotman mengatakan JNE hanya menguburkan 0,05 persen dari total bansos presiden yang disalurkan melalui perusahaan ekspedisi tersebut.
- 1
- 2