Area sekitar tiga meter yang berdekatan dengan dinding di sisi Al Hatim sebenarnya merupakan bagian dari Ka’bah sedangkan sisanya berada di luar tempat suci umat Islam. Hukum shalat di dalam Hijr Ismail adalah sunah (tidak wajib, tetapi dianjurkan karena berpahala).
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa akan ada opsi pada aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna untuk membuat janji melakukan ritual mencium Hajar Aswad, menyentuh Pojok Yaman (Al Rukn Al Yamaani), dan melakukan shalat di Hijr Ismail.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengklarifikasi bahwa tidak ada layanan yang ditambahkan pada aplikasi Eatmarna untuk membuat janji bagi ritual tersebut. (ANTARA)
Baca Juga:Alhamdulillah! Jemaah Kini Bisa Sentuh Ka'bah dan Cium Hajar Aswad