Pemkot Bandar Lampung Minta Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Ditinjau Kembali, Ini Alasannya

Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 dipertimbangkan kembali

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Juli 2022 | 09:40 WIB
Pemkot Bandar Lampung Minta Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Ditinjau Kembali, Ini Alasannya
Ilustrasi tenaga honorer. Pemkot Bandar Lampung meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer ditinjau kembali. [Dok.Digtara]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum siap jika semua tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 mendatang. 

Untuk itu, Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah Pusat. 

"Kalau lihat situasi kebijakan ini bukan kami menolak tapi meminta agar dipertimbangkan, sebab belum semua tenaga kontrak dilakukan dengan pola outsourcing," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, Kamis (28/7/2022).

Karena itu, dia mengatakan, perlu adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut, karena hal ini sekarang juga telah menjadi permasalahan secara nasional bukan hanya Kota Bandarlampung.

Baca Juga:4 Ribu Tenaga Honorer Akan Diberhentikan di Daerah Ini

"Bahkan berdasarkan pendataan dari Sekda Kota di seluruh Indonesia tenaga kerja kontrak di pemerintah kota mencapai 400.000 kurang lebih, dan Bandar Lampung memiliki 7.000 honorer. Ini yang harus dipertimbangkan sebab tenaga kontrak seperti di Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak mungkin dioutsourcing kan," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa permasalahan kebijakan penghapusan honorer ini pun akan dibicarakan dan dibahas pada rapat koordinasi seluruh pemerintah kota di Padang pada 7-10 Agustus 2022 mendatang.

"Kebijakan terbaru Kemenpan RB ini juga salah satu yang akan kami bahas pada Apeksi nanti," kata dia.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (ANTARA)

Baca Juga:Ribuan Honorer Kesehatan Geruduk Gedung DPRD Sukabumi, Desak Diangkat Jadi ASN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini