SuaraLampung.id - Remaja laki-laki yang kabur di hari resepsi pernikahannya akhirnya ditangkap aparat Renakta Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Remaja inisial AB (17) ini ditangkap bukan karena kabur dari resepsi pernikahan melainkan karena persangkaan melakukan persetubuhan terhadap calon istrinya inisial D (16).
AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang, pada Selasa (26/7/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, AB ditangkap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan persetubuhan anak.
Baca Juga:Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi
Dugaan ini muncul setelah pihak keluarga perempuan yang batal dinikahinya membuat laporan polisi di Polda Sumsel.
"AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak," kata dia.
Kendati demikian, ia memastikan, penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan adalah anak di bawah umur.
Sementara itu, di hadapan penyidik Subdit IV Renakta, AB mengakui kesalahannya yang kabur di saat hendak dinikahkan di rumah mempelai perempuan Minggu (22/5/2022).
Hal tersebut dilakukannya lantaran belum siap untuk menjadi kepala rumah tangga di usianya saat ini.
Baca Juga:Penuh Haru! Nikah Online, Pasangan Ini Akhirnya Bertemu Setelah 7 Bulan Tinggal Berjauhan
"Saya akui salah. Saya sama sekali tidak ada niat melakukan tindak kekerasan itu (kepada D), saya hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi. Kemudian, saya kabur karena belum ingin nikah dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan," kata AB.
Selama pelariannya, dirinya menyewa sebuah kos-kosan dengan bekerja di toko pakaian di Provinsi Lampung. (ANTARA)