SuaraLampung.id - Penyidik Mabes Polri melakukan gelar perkara awal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, korban baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Rabu (20/7/2022).
Dalam gelar perkara awal itu, penyidik Mabes Polri mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan juga pengacara keluarga Brigadir J.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya membeberkan bukti-bukti dugaan pembunuhan Brigadir J.
Bukti-bukti itu berupa video, foto dan surat yang didapat pihak keluarga saat jenazah Brigadir J diantar ke pihak keluarga di Jambi.
Baca Juga:Tak Punya Empati, Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Otak Psikopat?
Dari bukti-bukti video dan foto yang diambil saat jenazah Brigadir J berada di rumah duka, terlihat adanya luka sayatan dan luka lebam di tubuh Brigadir J.
Kamaruddin menuturkan, bukti-bukti itu ia paparkan saat gelar perkara bersama para penyidik dan jenderal polisi yang hadir.
"Sudah saya jelaskan dengan matang. Ketika saya jelaskan, para jenderal terpesona dan tak bisa membantah," ujar dia dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Jadi tidak ada bantahan, yang ada menerima bukti-bukti itu karena bukti-bukti yang saya ajukan, video dan foto termasuk bukti-bukti surat sangat otentik tidak bisa dibantah," lanjutnya lagi.
Salah satu bukti yang dipaparkan adalah bukti surat permohonan autopsi terhadap jenazah Brigadir J dan bukti surat hasil autopsi.
Baca Juga:Bukti Baru Kematian Brigadir J, Pengacara Yakin Pelakunya Psikopat Karena Kuku Dicabut
Dalam surat permohonan autopsi yang diajukan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Budhi Herdi Susianto disebutkan bahwa umur Brigadir J 28 tahun.
- 1
- 2