SuaraLampung.id - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji ikut angkat bicara mengenai kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Menurut Susno, kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam jelas sebuah tindak pidana karena ada nyawa yang hilang.
"Jelas ini pidana karena nyawa orang meninggal. Hanya saja ini pembunuhan, atau dibunuh atau saling tembak," ujar Susno dikutip dari YouTube tvOneNews.
Bagi Susno Duadji yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia reserse, kasus baku tembak ini adalah kasus sepele.
"Ini adalah kasus yang gampang yang sepele. Beda dengan kasus nemu mayat di sungai atau di dalam hutan itu sangat susah karena mayatnya harus diidentifikasi dulu, siapa, luka dimana karena apa," kata dia.
Sementara dalam kasus baku tembak ini, menurut Susno, mayatnya jelas, identitasnya jelas, luka-lukanya ada, bahkan yang nembak sudah diumumkan.
Kemudian kata Susno, lokasi kasus ini juga jelas, saksi jelas, dan sudah ada barang bukti yang jelas berupa senjata, peluru.
Karena semuanya sudah jelas, maka kata Susno, untuk menyelidiki kasus ini adalah perkara gampang.
"Pertama yang bicara itu TKP. Saksi di TKP ngomong apa. Kedua mayat. Tubuh mayat itu kan bicara. Lukanya bagaimana, akibatnya apa, sesuaikan keterangan yang didapat di TKP. katanya tembakan, dari foto yang beredar kok ada luka sayat, nah itu siapa yang bicara adalah ahli forensik," paparnya.
Baca Juga:Beredar Sejumlah Nama Jenderal yang Cocok Jadi Kadiv Propam Polri
Menurut dia, semua barang bukti senjata yang ditemukan di TKP akan dimasukkan ke laboratorium forensik untuk dianalisa.
"Semua senjata disita dimasukkan ke labfor. Pelurunya disita nanti ketahuan peluru yang dikeluarkan itu dari senjata mana," ujar dia.
Barang bukti lain yang juga wajib disita penyidik adalah HP. Menurutnya, HP milik Brigadir J, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, istrinya, harus disita.
"Jadi ini sebenarnya, gampang tetapi mungkin terjadi di rumah jenderal polisi, korbannya polisi, polisi berhati-hati," kata Susno.