Penadah Materai Curian Milik Kantor Pos Bandar Lampung Ditangkap, Pelaku Utama Masih Berkeliaran

menangkap penadah 150 ribu lembar materai milik Kantor Pos Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Juli 2022 | 17:41 WIB
Penadah Materai Curian Milik Kantor Pos Bandar Lampung Ditangkap, Pelaku Utama Masih Berkeliaran
Ilustrasi Kantor Pos Bandar Lampung. Penadah materai curian milik Kantor Pos Bandar Lampung ditangkap. [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Pencurian ratusan ribu lembar materai senilai Rp10 ribu milik Kantor Pos Bandar Lampung mulai menemui titik terang. 

Ini karena petugas Polresta Bandar Lampung telah menangkap penadah 150 ribu lembar materai milik Kantor Pos Bandar Lampung. 

Penadah materai curian ini berinisial BR (27) sementara dua orang pelaku utama yang mencuri materai masih dalam pencarian. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Aria Putra mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan Kantor Pos Bandar Lampung pada 27 Juni 2022.

Baca Juga:Beli Materai di Kantor Pos Berujung Keributan, Pegawai Mengaku Stok Barang Habis

Ketika itu, Kantor Pos Bandar Lampung melaporkan kehilangan 150 ribu lembar materai senilai Rp10 ribu.

"Atas kejadian itu, pihak Kantor Pos merugi hingga Rp1,5 miliar. Kemudian tim sejak awal melakukan penyelidikan, hingga didapati satu pelaku BR sebagai penadah," kata Kompol Dennis Aria Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain penadah, pelaku BR ini perannya juga menerima dan menjual materai hasil curian. BR diminta pelaku utama berjumlah dua orang, untuk menjualkan materai tersebut ke masyarakat utamanya pengusaha foto kopian.

"Dari pelaku BR ini, kami selamatkan 4 ribu lembar maka ada nilainya mencapai Rp480 jutaan. Pengakuan pelaku BR ini, mengaku kenal pelaku utama dan mengetahui keterlibatannya, ia diminta jual itu karena uangnya dipakai judi slot," ujar Dennis.

Untuk selanjutnya, jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk memburu dua pelaku utama. Ini juga dilakukan, untuk mencari modus dan motif para pelaku melakukan pencurian tersebut.

Baca Juga:Apa Itu e-materai? Begini Penjelasan Lengkap dan Cara Menggunakanya

Dari aksi itu, para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp200 jutaan. Selanjutnya kepada masyarakat, dihimbau untuk melapor dan mengembalikan materai hasil curian, apabila mendapati seseorang menjual dalam bentuk banyak dengan harga murah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini