Facebook Google dan Twitter Terancam Diblokir di Indonesia

ancaman pemblokiran memperlihatkan pemerintah bisa tegas terhadap Facebook, Google, dan Twitter.

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Juli 2022 | 11:53 WIB
Facebook Google dan Twitter Terancam Diblokir di Indonesia
Ilustrasi media sosial. Google, Facebook dan Twitter terancam diblokir di Indonesia. [unsplash.com/Jeremy Bezanger]

SuaraLampung.id - Tiga raksasa teknologi yaitu Google, Facebook, dan Twitter, terancam diblokir di Indonesia pada 20 Juli 2022.

Pemblokiran terhadap Google, Facebook, dan Twitter ini karena tiga perusahaan itu belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha mengatakan, ancaman pemblokiran memperlihatkan pemerintah bisa tegas terhadap Facebook (FB), Google, dan Twitter.

Sekaligus juga, kata dia, menunjukkan pada raksasa teknologi itu bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional.

Baca Juga:3 Hari Lagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter Diblokir Kominfo

"Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter, pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak tegas," kata pakar keamanan siber ini ketika dikonfirmasi di Semarang, Senin (18/7/2022).

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Pratama, pernah tegas terhadap Telegram yang saat itu pemakainya 10 juta orang.

Namun, lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ada beberapa pasal yang dianggap karet, misalnya Pasal 9 dan Pasal 14.

Dalam pasal tersebut, kata Pratama, bisa men-takedown (mencopot) konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.

Ia lantas membandingkan dengan negara lain. Hal tersebut bisa dilakukan dengan adanya kasus terlebih dahulu dan izin permintaan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan.

Baca Juga:Viral Perempuan Asal Sulawesi Tenggara Dilamar Lelaki Arab dengan Mahar Rp1,5 M!

"Jadi, poin pasal karet tersebut sebaiknya ditinjau oleh Kominfo dan dirundingkan bersama-sama dengan elemen masyarakat," kata Pratama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini