BPOM Izinkan Obat Paxlovid untuk Pengobatan Pasien COVID-19

penggunaan darurat obat Paxlovid tablet salut selaput untuk pengobatan pasien COVID-19

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Juli 2022 | 10:11 WIB
BPOM Izinkan Obat Paxlovid untuk Pengobatan Pasien COVID-19
Ilustrasi Covid-19. BPOM izinkan Paxlovid sebagai obat COVID-19. [Antara]

BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi COVID-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia.

Penny mengatakan, BPOM melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir untuk mencegah peredaran obat secara ilegal. Pengawasan dilakukan mulai dari pemasukan bahan baku obat, produksi obat, distribusi obat, hingga produk obat beredar di pasaran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, hindari mengonsumsi obat-obat ilegal," demikian Penny K Lukito. (ANTARA)

Baca Juga:Paxlovid Diizinkan untuk Penggunaan Darurat Pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini