SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik atau guru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Eka Afriana mengatakan, guru PPPK sudah mendapatkan SPT pada tahun ajaran baru mendatang.
Ia juga mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pembagian SK PPPK tersebut dan akan diberikan setelah semua proses selesai.
"Untuk penempatannya ada yang di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri sesuai penerimaan masing-masing. Mereka semua juga telah menandatangani kontrak kerja selama 5 tahun," kata dia, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga:5 Rumah Warga di Pesisir Pantai Kangkung Hangus Diamuk Si Jago Merah
Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herlywati memastikan SK PPPK akan dibagikan pada bulan Juli setelah ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung.
"Semua PPPK guru sudah menandatangani kontrak tinggal tinggal tanda tangan Wali Kota saja, kemudian dibagikan ke mereka," katanya lagi.
Terkait masalah gaji PPPK, ia mengatakan bahwa pemkot akan berkoordinasi dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung untuk dimasukkan ke dalam APBD Perubahan.
"Sementara penyaluran gaji PPPK akan dirapel atau diundur usai keputusan APBD perubahan, karena akan kami bicarakan dengab DPRD dan dimasukkan ke APBD Perubahan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Izin Dicabut, Kantor ACT di Bandar Lampung dan Metro Ditutup