Mengaku Kerabat Gubernur Lampung, Iwan Palera Berhasil Perdaya 5 Pengusaha dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Tujuan Iwan mencatut nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk meyakinkan para korban

Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Juli 2022 | 14:16 WIB
Mengaku Kerabat Gubernur Lampung, Iwan Palera Berhasil Perdaya 5 Pengusaha dengan Kerugian Miliaran Rupiah
Iwan Palera menipu pengusaha dengan mencatut nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mengaku sebagai kerabat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Iwan Palera berhasil menipu sejumlah pengusaha dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. 

Iwan Palera (55), pria asal Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, sengaja mencatut nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam menjalankan aksinya.

Tujuan Iwan mencatut nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk meyakinkan para korban agar mau bekerja sama dalam sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah. 

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, tercatat ada lima orang yang menjadi korban penipuan Iwan Palera.

Baca Juga:Kisah Dayanand Gosain Si Penipu Ulung Ngaku Jadi Anak Hilang Tuan Kaya Raya, Kuasai Harta Selama 4 Dekade

Pelaku beraksi sejak 2019 hingga 2021, dengan lokasi berbeda-beda.

"Ada lima laporan yang kami terima, namun untuk yang diproses ini baru satu laporan atas nama Mayasari. Korban ditipu senilai Rp1,4 miliar pada 12 April 2021 di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung," kata Kompol Rosef Efendi saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam aksinya, pelaku ini selalu mengaku kerabat pejabat di Lampung dan membawa sejumlah cek tunai dari Bank.

Atas hal itu, korbannya terbujuk oleh pelaku, sehingga mau bekerjasama untuk melakukan pengadaan barang beras.

Korban awalnya menyetujui kontrak kerjasama empat bulan, dan sudah menunaikan kewajibannya menyalurkan 160 ton beras.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Akta oleh Petinggi ACT, Bareskrim: Masih Penyelidikan

"Sementara pelaku membayar secara bertahap, namun ketika hendak dicairkan tujuh cek itu, saldo kosong atau tidak mencukupi," ujar Rosef Efendi.

Dari laporan korban, tim melakukan pengelidikan dan berupaya memanggil pelaku, namun tidak pernah hadir.

Akhirnya pelaku ditetapkan buronan dan ditangkap di Sekincau, Lampung Barat pada 17 Juni 2022.

Barang bukti yang disita berupa tujuh cek bank, KTP, Ponsel, 14 nota pengiriman karung beras, dan kartu ATM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini