2 Petinggi ACT Sudah Dilaporkan Penipuan Sejak Tahun Lalu, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Laporan terhadap dua petinggi ACT itu terdaftar dengan laporan polisi tahun 2021

Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Juli 2022 | 10:31 WIB
2 Petinggi ACT Sudah Dilaporkan Penipuan Sejak Tahun Lalu, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Ilustrasi Ahyudin ACT. Dua petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khadjar dilaporkan ke polisi sejak tahun 2021. [Youtube]

SuaraLampung.id - Petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik. 

Laporan terhadap dua petinggi ACT itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro.

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan terhadap Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:Jadi Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun, namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut Andi, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

"Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana," tambahnya.

Andi menegaskan laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.

"Namun bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," katanya

Baca Juga:Dugaan ACT Selewengkan Dana Umat, Embasador Fauzi Baadilla Klarifkasi Singgung Fee Transportasi

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #aksicepattilep dan #janganpercayaACT.

Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Laporan analisis tersebut telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dilakukan pendalaman.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengembangan dari transaksi keuangan organisasi tersebut.

"Iya kami sudah dan akan terus berproses mengembangkan," kata Ivan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini