Fatwa MUI Nikotin Haram, Bagaimana dengan Ganja?

MUI belum menerima pertanyaan maupun permohonan fatwa secara resmi mengenai ganja untuk medis

Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Juni 2022 | 07:10 WIB
Fatwa MUI Nikotin Haram, Bagaimana dengan Ganja?
Ilustrasi Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. MUI akan mengkaji perspektif agama mengenai ganja untuk medis. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat," ujarnya.

Menurut Asrorun penggunaan nikotin sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak. "Hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan," katanya.

Ia menambahkan mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. Untuk itu, MUI akan melakukan kajian soal ganja untuk medis.

"Apakah bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," katanya. (ANTARA)

Baca Juga:Ribut-ribut soal Legalisasi Ganja untuk Medis, Polisi: Belum Ada Persiapan Khusus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini