SuaraLampung.id - Bagi masyarakat Lampung yang ingin membeli hewan ternak seperti sapi dan kambing harus memperhatikan sejumlah hal agar tidak membeli hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung mengimbau masyarakat membeli ternak yang telah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Diimbau kepada masyarakat yang hendak membeli hewan kurban untuk memperhatikan SKKH ternak," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Marwati, Selasa (28/6/2022).
Dia mengatakan, SKKH pada ternak tersebut menjadi salah satu bentuk menjamin kualitas dan kesehatan ternak.
Baca Juga:Cegah Penyebaran PMK, Bulog Periksa Langsung Proses Pemotongan Hewan di India
"Hewan kurban yang dijual di lapak sudah dilengkapi SKKH, dan sudah dijamin hewan tersebut sehat. Jadi jangan beli hewan kurban yang tidak dilengkapi SKKH," katanya.
Ia menjelaskan, selain di lapak milik pedagang ternak, hingga tingkat petani dan peternak kecil pun kini telah dilengkapi oleh SKKH.
"Petani juga sudah dipantau dan telah dikeluarkan SKKH bagi mereka sebab kali ini memang cukup berbeda dari tahun lalu sebelum ada PMK, karena semua ternak saat ini diawasi dan dikarantina untuk mendeteksi dan mencegah tertular PMK," ucapnya.
Selanjutnya, adanya SKKH ternak juga bertujuan untuk mengawasi lalulintas ternak agar persebaran PMK tidak semakin meluas.
"Diimbau untuk para calon pembeli yang akan membeli hewan kurban benar-benar memperhatikan syarat hewan kurban yang sudah ditentukan," ujar dia.
Baca Juga:PMK Mewabah, Warga Diminta Tak Takut Konsumsi Daging Kurban
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Balai Veteriner Lampung, Hasan Abdullah Sanyata.
Menurut Hasan Abdullah Sanyata, pemantauan ternak akan terus dilakukan agar kebutuhan untuk Idul tidak terganggu.
"Kita pantau betul paling tidak sapi yang terkonfirmasi tidak dipindahkan ke tempat lain, dan harapannya pada Idul Adha mudah-mudahan Lampung sebagai daerah produksi kebutuhannya tercukupi," kata dia.
Ia melanjutkan, bagi ternak yang telah sembuh dari PMK dapat dikonsumsi, namun ada sejumlah bagian yang disarankan tidak dikonsumsi.
"Sementara untuk organ seperti sumsum tulang, kepala, tulang, limfoglandula (bagian di area pinggul) dan jeroan lebih baik dipisahkan dari daging," tambahnya. (ANTARA)