SuaraLampung.id - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggugat Kementerian Kesehatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait vaksin halal.
Gugatan YKMI terhadap Kemenkes mengenai vaksin halal terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.
Menurut kuasa hukum YKMI Amir Hasan, gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal.
Amir Hasan menjelaskan alasan gugatan itu terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.
Baca Juga:Kasus Penyakit Tidak Menular Meningkat, Kemenkes: Satu dari Tiga Orang Jalani Gaya Hidup Sedentari
"Kepmenkes ini terbit setelah putusan MA. Akan tetapi, isinya tidak mematuhi putusan MA," ungkap Amir.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.
Menurut dia, terbitnya Kepmenkes itu tidak mengacu pada putusan MA. Bahkan, putusan MA tidak dimasukkan dalam konsideran Kepmenkes sehingga jelas melanggar hukum.
Dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.
"Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya, ini jelas mengelabui masyarakat," kata Amir.
Baca Juga:Kasus TBC Meningkat karena Dampak Covid-19, Kemenkes Segera Akselerasi Program Penanganannya
Sementara itu, kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, menyebutkan dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.
- 1
- 2