Didakwa Cabuli Mantan Staf di Mobil Ambulans Desa, Kades Rawa Selapan Divonis Bebas

Putusan bebas terhadap kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas yang didakwa mencabuli mantan staf

Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Juni 2022 | 10:00 WIB
Didakwa Cabuli Mantan Staf di Mobil Ambulans Desa, Kades Rawa Selapan Divonis Bebas
Ilustrasi pengadilan. Kades Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan, divonis bebas dalam kasus pencabulan mantan staf. [shutterstock]

Aksi tersebut, diduga dilakukan lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.

Kasus ini baru mencuat ke publik, setelah korban RF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kerabatnya.

Korban sempat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, namun saat itu laporan korban tidak ditanggapi.

Karena tidak mendapat respons, korban beserta keluarganya dan didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Mapolda Lampung pada 31 Maret 2021.

Baca Juga:Heboh, Ayah Bejat Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri di Depok

Dalam laporan itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini