Tanaman Kratom, Obat-obatan Tradisional Kalimantan yang Diusulkan BNN sebagai Narkotika

BNN mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika

Wakos Reza Gautama
Senin, 20 Juni 2022 | 09:25 WIB
Tanaman Kratom, Obat-obatan Tradisional Kalimantan yang Diusulkan BNN sebagai Narkotika
Ilustrasi petani kratom. Tanaman kratom diusulkan BNN masuk dalam golongan narkotika. [ANTARA]

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu.

Ia menyampaikan meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.

Ia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.

Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.

Baca Juga:BNN: Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja, Kratom Masih Didalami

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” kata Petrus Golose di sela turnamen tenis meja internasional yang merupakan rangkaian HANI 2022 di Bali. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini