Pensiunan Jenderal Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Rugikan Negara Rp 500 Miliar

Jenderal yang menjadi tersangka korupsi satelit Kemhan ialah Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP)

Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Juni 2022 | 13:29 WIB
Pensiunan Jenderal Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Ilustrasi korupsi. Pensiunan jenderal TNI AL menjadi tersangka korupsi satelit Kemhan. [shutterstock]

Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 Derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Namun PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satkomhan.

Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016, yang anggarannya dalam tahun 2015 juga belum tersedia.

Sedangkan pada tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan.

Baca Juga:Oknum Petugas Rutan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu ke Penjara

Kemudian, Avanti menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar.

Pemerintah juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta Dolar Amerika. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini