MUI Perbolehkan Berkurban Pakai Hewan Terjangkit PMK dengan Syarat Ini

berkurban dengan hewan terjangkiti PMK dinyatakan sah apabila

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 Juni 2022 | 07:15 WIB
MUI Perbolehkan Berkurban Pakai Hewan Terjangkit PMK dengan Syarat Ini
Ilustrasi sapi - Fatwa MUI tentang berkuban memakai hewan terjangkit PMK. [Pexels/Min An]

Ni'am menjelaskan ada ketentuan secara syar'i yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh dan juga tidak boleh.

Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh.

Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut. (ANTARA)

Baca Juga:Cegah Penyebaran PMK, Pemprov Jateng Didorong Lakukan Pengadaan Vitamin Ternak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini