Eks Pegawai KPK Usul KPK Dibubarkan, Aktivis Antikorupsi Tidak Setuju

mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang usul KPK dibubarkan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Juni 2022 | 07:25 WIB
Eks Pegawai KPK Usul KPK Dibubarkan, Aktivis Antikorupsi Tidak Setuju
Ilustrasi eks pegawai KPK Rasamala Aritonang. Rasamala Aritonang usul KPK dibubarkan. [ANTARA News/Dewa Wiguna]

SuaraLampung.id - Tingkat keperayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merosot tajam sejak dipimpin Firli Bahuri. 

Jebloknya rapor KPK ini terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. 

Dalam survei itu KPK berada di urutan paling buncit dibanding lembaga penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan. 

KPK berada berada di urutan ke-enam dengan nilai 49.8 persen lalu Kejaksaan Agung mendapatkan nilai 60.5 persen, Polri sebesar 66.6 persen dan Pengadilan sebesar 51.1 persen.

Baca Juga:KPK Menyita 8 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Sedangkan, urutan pertama adalah TNI dengan 85.3 persen disusul Presiden dengan 73.3 persen.

Kabar buruk ini tentu mengundang keprihatinan bagi para penggiat antikorupsi termasuk mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang

Melihat KPK yang kinerjanya terus menurun, Rasamala Aritonang mengusulkan lembaga antirasuah itu dibubarkan saja. 

"Saya usul, KPK dibubarkan saja," cuit Rasamala Aritonang lewat akun Twitternya.

Menurut Rasamala Aritonang, pemerintah sebaiknya memperkuat kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada kasus korupsi. 

Baca Juga:Dilaporkan Ketua DPRD ke KPK, Bupati Solok Tuding Pelapor Cari-cari Kesalahan: Apa Saja Dilaporkan

Langkah awal memperkuat kejaksaan, menurut dia, adalah dengan memindahkan anggaran KPK yang besar ke institusi kejaksaan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak