"Dalam usulan kita, Adhoc itu dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, dan untuk honor dan operasional KPPS, lalu Petugas TPDP, kemudian pembuatan TPS dan lainnya, dibiayai oleh APBD Provinsi Lampung," imbuhnya.
Erwan juga menyampaikan adanya peningkatan anggaran terjadi, karena adanya peningkatan jumlah kecamatan dan desa, sehingga jumlah TPS bertambah.
"Iya desa ada peningkatan, dari 2018 hingga 2022 ada peningkatan menjadi 547 desa, selanjutnya, TPS bertambah karena jumlah penduduk bertambah," kata Erwan.
KPU Provinsi Lampung sementara ini, memroyeksikan jumlah TPS pada Pilkada 2024, mencapai 17.724 dari 2.640 desa dan 229 kecamatan. (ANTARA)
Baca Juga:Polisi Sita Buku soal NII-ISIS Dalam Penggeledahan Markas Khilafatul Muslimin di Lampung