Ini Alasan M Taufik Dipecat sebagai Kader Gerindra

pemecatan terhadap M Taufik diambilMajelis Kehormatan Partai Gerindra.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:51 WIB
Ini Alasan M Taufik Dipecat sebagai Kader Gerindra
Ilustrasi M Taufik. M Taufik dipecat sebagai kader Partai Gerindra. [Suara.com/M Yasir]

SuaraLampung.id - M Taufik dipecat sebagai kader Partai Gerindra karena dianggap telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai. 

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, pemecatan terhadap M Taufik diambil Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

"Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat saudara M.Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai keputusan ini disampaikan hari ini," kata Wihadi Wiyanto, Selasa (7/6/2022).

Dia menjelaskan, sikap Majelis Kehormatan Partai Gerindra terhadap M Taufik tersebut bukan hanya karena pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Politisi Gerindra: Isu Prabowo Subianto Mundur Nyapres Tidak Benar, Kader di Pelosok Minta Harus Maju

Namun, lanjutnya, ada rangkaian proses cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

"Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan atas nama M Taufik," tegasnya.

Pengawasan dan penilaian terhadap kinerja M Taufik, katanya, dimulai saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sampai saat ini.

Misalnya, M Taufik, yang saat itu sebagai unsur pimpinan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, dinilai gagal dalam menjalankan amanah Partai.

Menurut Wihadi, M Taufik gagal dalam menjalankan amanah Partai Gerindra terkait kekalahan perolehan suara pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di DKI Jakarta dalam Pilpres 2019.

Baca Juga:Tidak Ada Kantor DPD Hingga Kekalahan Prabowo-Sandi di Jakarta Jadi Catatan Dosa yang Sebabkan M Taufik Dipecat Gerindra

"M Taufik juga sering disebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah DKI. Selain itu, diketahui sampai dengan saat ini, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta belum juga memiliki kantor DPD yang tetap, sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra lainnya. Padahal, DKI Jakarta merupakan barometer utama bagi Partai Gerindra," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak