Beda dengan AKBP Brotoseno, Pinangki Sudah Dipecat sebagai Jaksa

AKBP Brotoseno tidak dipecat sebagai anggota Polri sementara PInangki sudah dipecat sebagai jaksa

Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Juni 2022 | 11:28 WIB
Beda dengan AKBP Brotoseno, Pinangki Sudah Dipecat sebagai Jaksa
Ilustrasi Pinangki Sirna Malasari. Pinangki sudah dipecat sebagai jaksa. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (ANTARA)

Baca Juga:Kejagung Tegaskan Sudah Pecat Jaksa Pinangki Sejak Agustus 2021: Dia Diberhentikan Secara Tidak Hormat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak