Kabareskrim Usulkan Barang Bukti Perkara Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dimusnahkan

pemusnahan barang bukti milik pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 25 Mei 2022 | 09:59 WIB
Kabareskrim Usulkan Barang Bukti Perkara Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dimusnahkan
Ilustrasi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim usulkan pemusnahan barang bukti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraLampung.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengusulkan pemusnahan barang bukti milik pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Bahkan Komjen Agus Andrianto, mengusulkan agar tanah yang digunakan untuk menampung BBM bersubsidi disita dan dilelang. 

"Jika perlu nanti diajukan ke pengadilan untuk dimusnahkan supaya tidak digunakan lagi. Kalau tanah yang digunakan dalam tindakan yang melanggar itu, maka dilelang saja dan duitnya disita untuk negara," ujarnya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di gudang penyimpanan solar di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022).

Usulan tersebut, kata dia, agar para pelaku tidak melakukan kejahatan berulang dan berulang lagi.

Baca Juga:Polri Ungkap 230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jateng

Karena pada akhirnya, imbuh dia, ketika kembali mengulangi aksi kejahatannya bisa menimbulkan kerugian negara yang terus menerus.

Ia memastikan ketika barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya, maka nantinya dipastikan akan dimanfaatkan kembali.

"Sampaikan dan ingatkan terhadap seluruh jajaran kepolisian, agar barang bukti yang digunakan oleh pelaku diterapkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Terkait dengan sejumlah kendaraan hasil modifikasi yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi, dia juga mengusulkan untuk dimusnahkan saja supaya tidak digunakan lagi.

Kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pati tercatat ada tiga unit mobil tangki warna putih biru yang digunakan untuk menjalankan aksinya, kemudian ada empat unit mobil yang dimodifikasi serta sejumlah bak penampung solar.

Baca Juga:Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jateng, Terbesar Sepanjang 2022

Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut setiap harinya mampu mengumpulkan 10.000 liter hingga 15.000 liter solar, dan aksinya itu sudah berlangsung sejak tahun 2021. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4 miliar lebih. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak