Vanessa Khong Miliki Bar di PIK, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Indra Kenz

Polisi sedang menelusuri keterkaitan Bar milik Vanessa Khong dengan aliran dana dari Indra Kenz

Wakos Reza Gautama
Senin, 23 Mei 2022 | 20:12 WIB
Vanessa Khong Miliki Bar di PIK, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Indra Kenz
Ilustrasi Indra Kenz dan Vanessa Khong. Polisi selidiki aliran dana Indra Kenz ke bar milik Vanessa Khong. [Instagram/vanessakhongg]

SuaraLampung.id - Bar milik Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, sedang dibidik aparat kepolisian. 

Polisi sedang menelusuri keterkaitan Bar Redwolf Bar and Longue milik Vanessa Khong dengan aliran dana dari Indra Kenz, afiliator aplikasi Binomo.

Indra Kenz diketahui membuka secara resmi bar bernama "Redwolf Bar and Longue" di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada 16 Juni 2021.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan bar tersebut diketahui atas nama Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, yang juga jadi tersangka kasus Binomo.

Baca Juga:Mobil Ferrari Rp 3,5 Miliar Milik Indra Kenz Resmi Disita Bareskrim, Dikirim Pakai Kapal

"Kami masih menelusuri, belum ada aliran dana dari rekening para tersangka ke bar tersebut," ucap Karta, Senin (23/5/2022).

Menurut dia, pihaknya masih menelusuri aliran dana Binomo dari para tersangka, sampai saat ini belum ditemukan adanya aliran dana mengalir ke bar tersebut.

Penyidik, kata dia, masih mendalami dari pana Vanessa Khong membeli bar tersebut, jika ditemukan adanya aliran dana Binomo tersebut, maka bar dapat disita sebagai barang bukti.

"Masih kami dalami, Vanessa beli dari mana. Aliran pemberian dari yang terkait Binomo belum kami dapatkan. Kalau nanti ada aliran dananya ditemukan, kami sampaikan," ujarnya.

Karta mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola bar untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan perkara Binomo. Namun, dia tidak menyebutkan kapan jadwal pemanggilan itu dilakukan. "Nanti pengelola-nya akan kami panggil," kata Karta.

Baca Juga:Ikut Disita Kasus Binomo, Mobil Ferari Indra Kenz Kini Terparkir di Bareskrim Polri

Hingga Selasa (10/5), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita dari tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Penyidik menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini