SuaraLampung.id - Penyakit mulut dan kuku atau PMK telah menjangkiti hewan ternak di Provinsi Lampung. Tercatat ada dua wilayah yang sudah dimasuki virus PMK.
Dua daerah itu adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran Nomor 045.2/1655/V.23/2022 tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku di Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pembatasan lalulintas perdagangan ternak dari luar daerah setelah ditemukannya penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah itu.
"Adanya penularan penyakit mulut dan kuku pada ternak menjadi perhatian karena kita jadi lumbung ternak," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:Pesisir Bandar Lampung Dilanda Banjir Rob, Air Laut Menggenang sampai Jalan Raya
Ia menjelaskan, langkah pengendalian akan dilakukan salah satunya dengan melakukan pembatasan lalulintas ternak dari luar daerah.
"Untuk sementara dibatasi hilir mudik ternak dari luar daerah, termasuk perlintasan ternak dari provinsi lain," katanya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah perluasan keterjangkitan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku.
"Ada dua lokasi yang ternaknya telah terjangkit PMK yaitu di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji meski ini bukan sentra ternak, jadi ini jadi perhatian agar tidak meluas" ucapnya.
Dia mengatakan telah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengendalian penyakit pada ternak secepat mungkin.
Baca Juga:Peternak Magetan Menjerit, Anggap Kebijakan Penutupan Pasar Hewan Akibat Wabah PMK Ini Tidak Tepat
"Jual beli ternak ini yang kadang kita tidak tahu penularannya bisa saja dari kendaraan yang digunakan ternyata belum di desinfeksi dan bisa jadi sumber penularan. Kita ini lumbung ternak tapi bisa ada yang terjangkit ini jadi ini akan secepat mungkin dikendalikan," katanya. (ANTARA)