Jenderal TNI Ini Tolak Diadili di Pengadilan Militer, Kuasa Hukum: Tidak Penuhi Kompetensi

meminta majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara

Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:03 WIB
Jenderal TNI Ini Tolak Diadili di Pengadilan Militer, Kuasa Hukum: Tidak Penuhi Kompetensi
Tim kuasa hukum terdakwa I kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2013-2020 Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP) Cepi Hendrayani di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022). [ANTARA/Tri Meilani Ameliya]

SuaraLampung.id - Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2013-2020 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ditolak para terdakwa.

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2013-2020 Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) meminta majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara.

Menurut kuasa hukum terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK), yakni Muhammad Yunius Yunio, perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020 sepatutnya diproses di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) karena Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak memenuhi kompetensi absolut.

"Menurut perspektif hukum tim kuasa hukum terdakwa I, kurang tepat jika perkara korupsi ini diperiksa, diadili, dan diputus pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena tidak memenuhi kaidah-kaidah kompetensi absolut suatu tindak pidana korupsi, meskipun terdakwa I merupakan anggota TNI AD," kata Yunio saat menyampaikan eksepsi atau keberatan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.

Baca Juga:Anggota TNI dan Polri Bisa Ditunjuk Jadi Pejabat Kepala Daerah, Ini Syaratnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan hukum, perkara tindak pidana korupsi hanya dapat diadili pada pengadilan tipikor, sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi," ujar Yunius.

Keberatan serupa disampaikan pula oleh tim kuasa hukum terdakwa II, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP).

"Seharusnya, proses hukum yang harus ditempuh adalah melalui mekanisme peradilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009," ucap kuasa hukum terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP) Cepi Hendrayani.

Dengan demikian, ia meminta pemeriksaan perkara terhadap terdakwa II juga tidak dilanjutkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Baca Juga:Tegas, Kapolri Bakal Tindak Pihak yang Melanggar Kebijakan Larangan Ekspor CPO

Untuk menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan tim oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer memiliki waktu selama 7 hari untuk menyusun tanggapan. Persidangan pun akan dilanjutkan pada 19 Mei 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini